Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Persilahkan SK PAW DPRD Lingga dari Partai Hanura Digugat ke PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-11-2018 | 19:04 WIB
din-paw.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun mempersilahkan Ketua DPP dan DPD Partai Hanura versi Daryatmo menggugat SK penetapan serta peresmian dan pelantikan anggota DPRD Lingga pergantian antar waktu (PAW) jika dinilai melanggar UU mapun peraturan yang berlaku.

"Kalau mau digugat terserah mereka lah," ujar Nurdin, usai mengiktuti Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Nurdin juga mengakui, ada dua versi kepengursan Partai Hanura saat ini. Yang satu versi Osman Sapta Odang (OSO) dan yang satu lagi persi Daryatmo.

Dalam pelaksanaan PAW anggota DPRD Lingga dari Partai Hanura tersebut, dikatakan Nurdin, dua pengurus partai tersebut saling desak. "Yang satu bilang suruh cepat, yang satu bilang tidak. Makanya surat tersebut sudah kami pelajari melalui tim, kami lanjutkan pelantikan PAW-nya," tegas Nurdin.

Nurdin mengatakan, sebelum mengeluarkan SK pengangkatan dan pelantikan PAW DPRD Lingga itu, timnya sudah mempelajari dan bila ada yang bertentangan dengan aturan dan UU yang berlaku mempersilahakan menggugat ke PTUN.

"Biar mereka melakukan proses hukumlah, mau digugat mauapa silakan aja. Nanti kita tidak mau, digugat juga," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun mengeluarkan SK nomor 1153 tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018, tentang peresmian dan pemberhentian PAW anggota DPRD Lingga masa jabtan 2014-2019 Sui Hiok dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Lingga Agoeng Soetono sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019.

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2018, Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah kembali menyurati Ketua DPRD Lingga dengan nomor 120/3456/PEMTAS/SET tentang penundaan proses pengambilan sumpah/janji Agoeng Soetono sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2014-2019, sampai diperoleh hasil penyelesiaan dan klarifikasi dari Kementerian Hukum dan Ham terkait permasalahan dualisme kepengurusan DPP Hanura, serta tindak lanjut dari perkara gugatan para pihak.

Sementara pada 13 November 2018, Sekda Kepri TS Arif Fadillah melalui surat nomor 171.2/3578/PEMTAS/SET perihal PAW anggota DPRD Lingga sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Hanura, kembali memerintahkan Ketua DPRD Lingga agar melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tehadap Agoeng Soetono sebagai Anggota DPRD Lingga PAW sisa masa jabatan 2014-3019.

Dalam surat yang ditandatangan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah itu, juga mengutip surat keputusan Menteri Hukum dan Ham nomor M.HH-01.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 atau sebelum penetapan pengawasan penundaan pelaksanaan obyek sengketa atas perkara nomor: 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2018 yang di keluarkan PTUN Jakarta Selatan nomor: W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.

Atas dasar hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepri, versi Daryatmo, Albert Sutan, mengancam akan memperkarakan dan menggugat SK Gubernur Kepri Nurdin Basirun tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) kader Partai Hanura DPRD Lingga, Agoeng Soetono ke PTUN.

Editor: Gokli