Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu Dalam Bra, IRT di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 21-11-2018 | 16:28 WIB
irt-sabu1.jpg Honda-Batam
Ibu rumah tangga yang ketangkap simpan sabu dalam bra di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk ZL (37), ibu rumah tangga yang simpan Gang Anggrek Indah RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumaat (16/11/2018) pukul 20.45 WIB.

Wakapolres Tanjungpiang, Kompol Sujoko mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering membawa sabu. Atas informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penyelidikan didapati seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio BP 4790 WJ di TKP," ujar Sujoko press rillis dan didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Rahmadhanto di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Ia mengungkapkan saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam bra (kutang) seberat 0.13 gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi ditemukan dua paket sabu dalam bra tersangka," katanya.

Menurutnya Sat Narkoba Polres Tanjungpinang tidak hanya mengamankan barang bukti sabu tetapi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua erk Yamaha Mio BP 4790 WJ dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha