Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Bekuk Kawanan Jambret Pengincar Ibu-ibu
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 21-11-2018 | 15:04 WIB
ekspose-jambret1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandi Tarigan saat ekspose penangkapan dua jambet. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polsek Batuampar berhasil membekuk GBR (37) dan AN (34), dua pelaku jambret yang selalu mengintai ibu rumah tangga. Keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandi Tarigan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Sumber Agung, Sei Jodoh Batam, Senin (19/11/2018) lalu.

"Kedua pelaku ini kita amankan setelah adanya laporan warga yang telah jadi korban. Kita mendapatkan ciri-ciri pelaku dan juga motor yang digunakan," ujarnya, Rabu (21/11/2018) siang.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan penangkapan kepada kedua pelaku. Namun saat akan diamankan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Dikarenakan hal tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Dari keterangan kedua tersangka ini sudah dua kali melakukan penjambretan. Pertama di perumahan Seruni, Batam Center. Dan yang kedua di Sumber Agung," paparnya.

Reza melanjutkan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka. Keduanya diketahui berkeliling terlebih dahulu di lokasi incaran, dan selalu mengincar korban yang merupakan ibu rumah tangga yang selalu lengah pada saat akan meninggalkan mobil pribadinya.

"Jadi kedua pelaku ini langsung mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil. Kebetulan pada saat itu, korban sedang kembali ke dalam rumahnya karena ada yang ingin ia ambil," lanjutnya.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Yudha