Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, PN Batam Eksekusi Rumah Hasnawati Sinaga saat Proses Mediasi
Oleh : CR1
Rabu | 21-11-2018 | 14:04 WIB
eksekusi1.jpg Honda-Batam
Eksekusi rumah milik Hasnawati Sinaga di Perumahan Taman Lestari, Blok A22 Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juru sita Pengadilan Negeri Batam mengeksekusi rumah milik Hasnawati Sinaga di Perumahan Taman Lestari Blok A22, Kecamatan Batuaji, Rabu (21/11/2018).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah PN Batam memenangkan gugatan Dominggi Simanungkalit atas rumah yang jadi sengketa.

Proses eksekusi ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari Hasnawati Sinaga, karena yang bersangkutan sedang menghadiri undangan mediasi dari PN Batam.

"Kabarnya pihak pemilik rumah ke PN untuk sidang mediasi yang diadakan oleh pihak pengadilan," ujar seorang pria yang mengaku sepupu Hasnawati.

Sementara pihak Panitera yang mengeksekusi rumah tersebut, enggan memberi komentar kepada wartawan dan hanya mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar

"Proses eksekusi telah berjalan lancar," ujar Basaria Ginting, juru sita pengadilan saat proses eksekusi selesai.

Hasnawati Sinaga, pemilik rumah yang baru tiba dari PN Batam, terlihat sangat terkejut saat melihat bahwa semua barang-barang miliknya telah berada di pinggir jalan dan ditutup terpal.

Dengan nada emosi dia langsung menelepon juru sita pengadilan dan mempertanyakan eksekusi saat dirinya diundang ke pengadilan untuk mediasi.

"Saya tidak terima hal ini, kenapa kayak gini? Jangan dimatikan dulu telepon saya," ujar Hasnawati.

Editor: Yudha