Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tenggelamkan 5 Kapal Nelayan Asal Vietnam
Oleh : CR2
Rabu | 21-11-2018 | 13:40 WIB
penenggelaman-kapal11.jpg Honda-Batam
Peroses Penenggelaman Lima Kapal Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tenggelamkan lima kapal milik nelayan asal Vietnam yang telah mendapatkan putusan (Incracht) di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau.

Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018, KM. BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM. BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018. KM. BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018 dan KM. BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan Pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan penenggelaman ini dilakukan setelah kelima kasus ilegal fishing ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan dimana kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi di Pelabuhan Kepri Coral, Batam, Rabu (21/11/2018) siang.

Dedie mengatakan proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan, hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem laut di lokasi penenggelaman.

"Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut, Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana," ujarnya.

Penenggelaman terhadap 5 kapal ikan milik Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangin dan diisi pasir, Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana," lanjutnya.

Dedie menjelaskan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam," lanjut Dedie.

Selain itu, Dedie juga mengatakan dipilihnya lokasi penenggelaman di perairan Pulau Momol Kecil ini karena pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukannya lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran.

Editor: Yudha