Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Susila Robby Shine

Polisi Serahkan Kembali Berkas Robby ke JPU
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 19-01-2011 | 15:10 WIB
Rizky_Fahrurrozi_SH_MH.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Rizky Fahrurrozy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Robby Shine (Foto : Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Polisi kembali menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Robby, Jumat 14 Januari 2011 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah melimpahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan, namun oleh JPU kasus Robby, Rizky Fahrurrozy meminta supaya berkas itu dilengkapi kerana beberapa poin dari berkas tersebut masih kurang lengkap.

Dimana pada berkas sebelumnya, JPU meminta penyidik untuk dapat menyediakan saksi ahli, untuk dapat menerangkan hasil visum pada saat dipengadilan nanti. Selain itu JPU juga meminta penyidik untuk dapat memberi keterangan atas foto-foto hasil rekaman CCTV yang dinilai masih belum jelas keterangannya.

Bahkan JPU mengharapkan, kalau bisa penyidik bisa mendapatkan hasil rekaman CCTV yang terekam di hotel tempat terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh Robby, serta lampiran pencabutan laporan yang dilakukan oleh keluarga korban CO.

"Berkas dari penyidik baru kita terima minggu lalu," kata Rizky kepada batamtoday, Rabu 19 Januari 2011 di ruang kerjanya. Rizky sendiri mengaku dua hari ke Jakarta ada urusan dinas di Kejagung.

Dia menambahkan, saat ini pihak kejaksaan masih mempelajari dan menteliti berkas tersebut, dan bila sudah dinilai lengkap maka akan dikeluarkan P 21 dan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan negeri Batam.

"Bila sudah lengkap, segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas Robby.

"Mengenai kemungkinan pihak lain akan terlibat, akan kita beri tahu setelah selesai mempelajari berkas tersebut," pungkasnya.