Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Kaget 20 Lurah di Tangerang Selatan Dijabat Plt Selama 8 Tahun
Oleh : Irawan
Rabu | 21-11-2018 | 09:04 WIB
bahtiar_kapuspen1.jpg Honda-Batam
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kaget sebanyak 20 Lurah di Tangerang Selatan, Provinsi Banten selama 8 tahun menjabat pelaksana tugas (Plt). Kemendagri menilai kelurahan yang dijabat oleh Plt itu melanggar UU tentang pemerintah daerah. Plt lurah tersebut sudah menjabat bertahun-tahun, bahkan ada yang diisi non-PNS.

"Jika memang betul hal tersebut beliau (Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, red) dlakukan, maka tindakan Wali Kota Airin Rachmi Dianytersebut dapat dikategorikan maladministrasi sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan pelanggaran nyata terhadap pasal 229 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kapuspen Kemendagri dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).

Dia mengatakan tim dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri akan melakukan pemeriksaan ke lapangan. "Besok (hari ini, red) tim Ditjen Otda segera cek ke lapangan," ungkapnya.

Menurut Bahtiar, jika pengangkatan lurah berstatus plt itu menjadi keputusan wali kota harus dibatalkan. Sebab, sambung dia, tidak ada aturan yang menjadi dasar.

"Andai keputusan tersebut terlanjur sudah ada, maka harus segera di cabut atau dibatalkan, dan keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memiliki landasan hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tangsel Apendi mengatakan permasalahan kelurahan yang diisi Plt dan non-PNS di daerahnya akibat ada perubahan dari sistem desa ke kelurahan. Dari 54 kelurahan, baru 27 lurah yang sudah definitif, 7 lurah baru diangkat jadi PNS, serta 20 lurah masih diisi Plt dan non-PNS.

a menyebutkan beberapa tempat yang belum berubah dan masih diisi non-PNS, seperti Kelurahan Pondok Betung dan Pondok Benda di Pamulang.

"Dia kan dulu desa, jadi masih lurah yang lama. Mereka masih disenangi juga sama masyarakat. Tapi nanti (diubah) bertahap," kata Apendi, Rabu (7/11/2018).

"Sekarang itu Plt (lurah) itu 20, 27 sudah lurah definitif, sisanya ada juga yang non-PNS kayak di Pondok Aren, Pondok Betung, Pondok Benda, dia kan dulu desa jadi masih lurah yang lama," imbuhnya.

Proses perubahan dari desa ke kelurahan ini, menurutnya, butuh waktu. Selain ada mantan kepala desa, mereka masih menjabat karena memang dipilih warga.

Editor: Surya