Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Larang Caleg Pasang Poster dan Nomor Urut di Mobil
Oleh : CR1
Senin | 19-11-2018 | 15:04 WIB
bawaslu-batam-mangihut11.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun perorangan, agar memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Mangihut Rajaguguk, Komisioner Bawaslu Kota Batam, mengatakan bahwa Bawaslu juga menitikberatkan imbauan ini terhadap pemasangan APK di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum oleh parpol maupun caleg yang akan melaksanakan kampanye.

Dasar hukum atas imbauan ini sendiri adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7 tahun 2017 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 33 tahun 2018 tentang pemilihan umum.

"Untuk kendaraan baik ambulans maupun kendaraan pribadi yang berlogo parpol, sepanjang tidak menampilkan nomor urut parpol atau caleg masih bisa digunakan," ujar Mangihut, Senin (19/11/2018).

Namun dalam hal ini, mobil ambulance dan kendraan pribadi tersebut hanya bisa digunakan untuk keperluan operasional dan pelayanan sosial partai politik itu semata.

"Juga untuk pelayanan publik," lanjutnya.

Sementara itu saat ditanyakan perihal kampanye di media massa, cetak dan media sosial, dia mengatakan bahwa hanya boleh mengunggah foto dan nomor urut mulai dari tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019.

"Untuk kampanye media masa, cetak dan media sosial dapat dilakukan dari tanggal 24 Maret-13 April tahun depan," jelasnya.

Editor: Yudha