Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Privatisasi Pulau Pari, Sulaiman Diseret Aparat Saat Antar Anak Berobat
Oleh : Redaksi
Senin | 19-11-2018 | 11:28 WIB
kriminalisasi.jpg Honda-Batam
Aksi Warga Pulau Pari. (Foto: RMOL)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gara-gara menolak privatisasi Pulau Pari, perlakuan kasar dan kurang manusiawi diterima warga Pulau Pari bernama Sulaiman. Bahkan dia menjadi korban kriminalisasi aparat.

"Saya tetap berjuang demi warga Pulau Pari. Meskipun menjadi incaran kriminalisasi dari aparat. Alhamdulillah sekarang istri dan mertua saya mendukung," papar Sulaiman.

Diketahui, Sulaiman bin Hanafi, mantan Ketua RW 04 Pulau Pari yang baru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebelumnya sempat di penjara beberapa bulan. Ia dituduh telah melanggar Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana menyewakan tanah dan Pasal 167 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana memasuki pekarangan rumah milik Pintarso Adijanto.

"Saya teringat waktu dituduh saat itu. Saya ditarik paksa oleh polisi di Kaliadem habis mengantar anak saya dirawat di RS Koja. Saya bilang, anak saya perlu pendampingan saya sampai ke rumah. Setelah antar anak saya, saya akan penuhi panggilan ini tapi mereka (polisi) tetap tidak peduli," urai Sulaiman.

Dalam insiden tersebut, ia bercerita, sempat ada teman baiknya di Muara Angke yang menawarkan kepada polisi untuk menjadi jaminan selama Sulaiman mengantar anaknya.

"Sempat ada teman saya menjamin, ini dia kepala transportasi di Muara Angke, tapi juga tetap tidak bisa," terang Sulaiman.

Namun, sambung dia, polisi mengabaikan, dirinya tetap digelandang masuk sebuah mobil yang terparkir di terminal Kaliadem, Muara Angke untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Tanjung Priok.

"Saya saat memikirkan bagaimana anak saya karena perlu pendampingan saya. Sampai di sana saya akhirnya diperbolehkan pulang tapi wajib lapor seminggu sekali," tutup Sulaiman.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani