Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Cabut Izin Penggunaan Frekuensi First Media dan Bolt
Oleh : Redaksi
Senin | 19-11-2018 | 08:52 WIB
first-media.jpg Honda-Batam
Izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt dicabut

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiga perusahaan tersebut sampai batas jatuh tempo yang diberikan oleh Kominfo kemarin, Sabtu (17/11/2018), masih belum melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

"Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. (Maka akan-red) diproses dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko ,Minggu (18/11/2017).

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.

"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

"Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas Menkominfo Rudiantara beberapa hari lalu.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Patut dicatat, pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel sejauh ini tak perlu cemas karena dinyatakan tidak terimbas masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kominfo tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, kepada detikINET belum lama ini.

"Kasus ini hanya untuk lisensi penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz, tidak terkait dengan layanan First media yang menggunakan kabel optik yang dijalankan oleh Link Net. Jadi mereka tetap dapat beroperasi untuk yang layanan kabelnya," ujarnya.

Sumber: Detikcom

Editor: Surya