Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6.731 Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-11-2018 | 16:04 WIB
ekstasi11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengagalkan penyelundupan 6.731 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. Polisi menangkap empat tersangka. Dua di antaranya warga negara Malaysia.

Keempat tersangka itu adalah WN Malaysia Nurasyqin binti AB dan Nurul Nadia binti Mohd Noor. "Lalu Chin Sin dan Yu Seng, warga negara Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 16 November 2018.

Eko menuturkan dari analisa data, salah satu target akan berangkat ke Indonesia pada 10 November 2018 dengan maskapai penerbangan Air Asia. Dari hasil temuan itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai memantau Kedatangan Terminal 3.

Setelah pesanan yang dimaksud mendarat, salah satu penumpang bernama Nurasyqin yang sesuai dengan target pengejaran ditangkap dan diperiksa. Nurasyqin mengaku membawa ekstasi ke Indonesia. "Tapi barang itu sudah dibawa Nurul Nadia, ke Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat," kata Eko.

Setelah mendapat informasi itu, kata Eko, timnya bergegas menuju Hotel Menara Peninsula dan menangkap Nurul Nadia. Polisi menyita tiga plastik klip yang berisi total 1.879 butir ekstasi.

Dari hasil interogasi lanjutan, Nurasyqin menuturkan narkoba itu akan diserahkan kepada Chin Sin dan Yu Seng. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan tambahan 4.000 butir ekstasi lagi.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha