Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Tanah di Tanjunguban, Sardi Suhartono Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 17-11-2018 | 14:52 WIB
kasus-lahan-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sardi Suhartono (tengah), tersangka kasus penggelapan tanah di Tanjunguban selatan saat berada di Mapolres Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan penggelapan tanah oleh tersangka Sardi Suhartono dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka bersama barnag bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Rabu (14/11/2018).

Kanit I Satreskrim Polres Bintan, Ipda Hisuwanto Ady menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tanah tersebut terjadi, awalnya pada awal tahun 2016, pemilik tanah Sunardi melihat lahan tanah milik orang tuanya yang terletak di jalan Paranrengi, kelurahan Tanjunguban Selatan, telah digarap/ditimbun oleh Sardi Suhartono atau tersangka.

"Perbuatan tersangka, sebelumnya sudah dilarang dan berulang kali namun tersangka tidak menghiraukannya. Sehingga tersangka mendirikan rumah di lokasi tersebut," terang Ady, Sabtu (17/11/2018).

Sehingga Sunardi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Lurah Tanjunguban Selatan. Sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dikantor lurah setempat, namun tersangka masih tetap bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi, karena menurutnya lokasi tersebut milik negara.

Atas kejadian tersebut, berlanjut pada Polres Bintan, sesuai dengan sesuai dgn laporan polisi : LP-B/135/XII/2017/KEPRI/RES BINTAN tanggal 11 Desember 2017 tentang dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yg berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 kuhp atau pasal 6 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 2 PRP No. 51 tahun 1960.

"Dalam pemeriksaan terlapor, menjelaskan lokasi tanah yang dikuasai dengan mendirikan rumah tersebut, memiliki surat tanah yang pada saat ini di pegang oleh adik angkatnya yang bertugas di kapal Satkat TNI AL," terangnya.

Namun pada Rabu tanggal 04 April 2018, anggota TNI AL tersebut baru bisa dikonfirmasi dan mengatakan surat tanah yang bersangkutan tidak sampai lokasi terlapor mendirikan rumah. Sehingga berlanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu pihak RT dan RW serta lurah, serta pihak kecamatan Bintan Utara dan pihak BPN Bintan.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemberkasan dan berkas setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas dan tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha