Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ade Trini Sayangkan Undangan RDP Komisi I DPRD Batam untuk Kliennya
Oleh : Gokli
Sabtu | 17-11-2018 | 09:55 WIB
ade-trini.jpg Honda-Batam
Ade Trini Hartaty, kuasa hukum salah satu BPR yang menyangkan undang RDP Komisi I DPRD Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam melalui Komisi I melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) ke sejumlah pihak, termasuk beberapa BPR, KPKNL, OJK Kepri dan YLBK Batam. Undangan RDP ini menyusul adanya proses hukum yang akan segera berjalan mengenai eksekusi objek lelang yang sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ade Trini Hartaty, kuasa hukum salah satu BPR yang diundang RDP oleh Komisi I DPRD Batam, menyangkan adanya undangan tersebut. Di mana, menurut dia, DPRD Batam sudah melampaui kewenangannya, turut mencampuri ranah yang sudah melalui proses hukum sesuai aturan undang-undang.

"Sesui pasal 41 UU RI nomor 32 tahun 2004, DPRD itu memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Hal itu berlaku kepada lembaga eksekutif, bukan kepada lembaga yudukatif. Kalau seperti ini semua dicapuri 'abuse of power' namanya," kesal Ade, menyikapi surat undangan RDP yang ke-4 kalinya dilayangkan kepada kliennya.

Ade menceritakan, undangan RDP yang dilayangkan kepada kliennya bermula dari putusan lelang terhadap objek jaminan berupa ruko tiga lantai yang terletak di Sei Panas oleh Pengadilan Negeri Batam.

Objek jaminan ini merupakan milik salah seorang debitur berinisial RD. Di mana, RD telah menunggak pembayaran kewajiban dan sebelum objek tersebut dilelang, kliennya telah memberikan berbagai keringanan kepada RD.

"RD juga sudah membuat surat pernyataan menyerahkan objek jaminan dalam waktu satu bulan. Sebelumnya, debitur ini sempat mengajukan permohonan untuk mencari pembeli sendiri atas objek jaminan itu. Dan klien saya memberikam waktu untuk itu. Jadi, klien saya sudah sangat memberikan kemudahan kepada RD namun selalu ingkar. Hingga akhirnya dilakukan proses lelang berdasarkan penatapan pengadilan. Lelang secara resmi, bukan bawah tangan dan sudah melalui perhitungan appraisal independen," jelas Ade.

Dikatakan Ade, proses hukum yang ditempuh kliennya sudah sesuai UU RI No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah. "Debitur mau ngadu ke DPRD (Batam), silahkan saja. Hanya saja, DPRD (Batam) yang membuat undangan ini kurang memahami kewenangan, tidak pada tempatnya. Pertanyaan saya, masyarakat mana yang mau dibela? Debitur juga masyarakat, pembeli juga masyarakat," kata Ade, lagi.

Masih kata Ade, surat undangan RDP yang diterima kliennya sudah dijawab secara tertulis. Pun, dalam jawaban itu sudah diuraikan kronologis hingga dasar hukum yang ditempuh.

Namun, DPRD Batam masih saja melayangkan surat undangan hingga ke-4 kalinya. "Ini apa-apaan?" ujar Ade mempertanyakan maksud dan tujuan undnagan DPRD Batam yang dinilai bukan pada tempatnya.

Editor: Dardani