Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPK Batam Usulkan Dua Angka

Gubernur Kepri Segera Tetapkan Angka UMK Batam 2019
Oleh : CR-2
Jumat | 16-11-2018 | 10:53 WIB
din-umk-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun tanggapi dua angka Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

Dua angka UMK yang diusulkan DPK, yakni sebesar Rp3.806.358 sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 dan Rp4.228.112 yang diusulkan oleh berbagai elemen buruh di Kota Batam dengan kenaikan sebesar 20 persen.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat ditemui di Hotel Harmoni One Batam mengaku, telah mengetahui dua angka yang di usulkan dari DPK, namun berkas tersebut baru sampai ke meja kerjanya dua hari yang lalu.

"Berkasnya baru sampai di meja kerja saya, jadi masih saya pelajari," kata Nurdin Basirun, Kamis (15/11/2018).

Nurdin mengaku pilihan angka UMK yang diajukan cukup lumayan, mulai dari Rp3,8 juta dari hasil penghitungan DPK Batam dan Rp4,2 juta berdasarkan hitungan para pekerja.

"Namun kedua angka itu tidak final, hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang juga nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dalam penentuan besaran UMK tersebut," ujarnya.

Nurdin mengatakan bahwa secepatnya dua angka yang diusulkan tersebut akan di diskusikan dengan tim agar bisa ditetapkan angka final UMK Batam. "Secepatnya akan saya diskusikan dengan tim agar bisa cepat difinalkan," tutupnya.

Sebelumnya pembahaan UMK di Batam menimbulkan polemik, Pengusaha ingin kenaikan UMK dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2016 sedangkan Buruh ingin kenaikan UMK bisa sampai 20 persen karena kondisi perekonomian di Kota Batam saat ini.

Editor: Gokli