Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratu Narkoba Batam Divonis 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Oleh : CR-2
Sabtu | 10-11-2018 | 10:04 WIB
air-mata-buaya.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yulia Suryani meneteskan air mata usai divonis 3 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yulia Suryani alias Angin, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika, menangis usai divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain hukuman penjara majelis hakim, Muhammad Chandra, didampingi Hera Polosia dan Reditte Ika Septina juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar, subsider kurangan 3 bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana, barang-barang yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil penjualan narkotika.

"Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Kamis lalu.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum penunjukan dari PN Batam terima dengan putusan itu, sedangkan jaksa penuntut umum, Susanto Martua masih pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, susider 6 bulan kurungan.

Dengan adanya putusan ini, terdakwa bakal mendekam di penajara selama 23 tahun. Pasalnya, terdakwa dalam perkara narkotika pada tahun sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas vonis seumur hidup di PN Batam.

Sementara barang bukti, berupa 3 unit motor yakni, Kawasaki warna Merah BP 6586 GJ Slinder 250 CC, Kawasaki warna Abu-abu BP 6384 GO Slinder 650 CC, Yamaha warna Biru B 4279 TED Slinder 998 CC dan 1 unit mobil Honda Accord warna Hitam BP 1061 ZG, yang diketahui hasil penjualan narkotika dirampas untuk negara.

Editor: Gokli