Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Blokir 669 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Sejak 2012
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 09-11-2018 | 13:16 WIB
fintech1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2012 telah memblokir 669 fintech ilegal dan investasi bodong.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan pihaknya memiliki satuan tugas yang didekasikan untuk mengawasi fintech ilegal dan investasi bodong.

"Kita ada yang namanya tim satgas investasi bodong dan fintech. Kalau mengenai fintech sendiri kita sudah takedown 300 lebih, total sekarang itu fintech dan semua bentuk investasi bodong yang kita takedown itu 669, sudah kita lakukan semenjak 2012," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Semuel menjelaskan bahwa Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur cara kerja Fintech. Ia mengatakan aturan ini terbagi dua, dari segi bisnis dan teknologi.

"Aturan bisnis di OJK, aturan teknis teknologinya ada di Kominfo, dan sesuai aturan UU ITE, penyelenggaraan data bisa dikenakan sanksi, sanksinya ada pidana ada sanksi denda," ujar Semuel.

Semuel kemudian menegaskan agar pihak Fintech tidak sembarangan membagikan data-data pribadi pengguna. Pasalnya Fintech bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 32.

"Kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke meja hijau, karena itu ada UU ITE pasal 32, sudah jelas di situ," kata Semuel.

Khususnya Fintech lending yang meminta referensi nomor yang bisa dihubungi. Semuel mengatakan Fintech harus melakukan verifiksi ke orang yang bersangkutan.

"Kontak itu belum tentu punya dia (peminjam) semua. Fintech harus verifikasi ke nomor orang yang dimasukkan sebagai verifikasi apakah dia mau menjadi nomor yang dihubungi," ujar Semuel.

Semuel mengatakan OJK telah menegaskan agar Fintech lending tidak sembarangan menyalahgunakan data. Semuel melanjutkan, jika ditemukan pelanggaran, maka Kominfo meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk menurunkan aplikasi tersebut.

"Untuk aplikasi kami sudah bekerja sama dengan Google Play Store dan Apple App Store, jadi kalau memang ilegal mereka akan kita kirimin surat untuk tidak boleh di-download lewat App Store atau pun Play Store," kata Semuel.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha