Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota MPR PAW yang Baru Dilantik Diminta Sesuaikan Kinerjanya di Tahun Politik
Oleh : Irawan
Jum\'at | 09-11-2018 | 08:16 WIB
paw-mpr1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua MPR Mahyudin melantik tiga PAW MPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan MPR kembali melakukan pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) MPR RI sisa masa jabatan 2014-2019. Pelantikan terhadap tga anggota MPR yang dilantik itu berasal dari fraksi Partai Golkar dan PPP itu dipimpin Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Mahyudin berpesan segera menjalankan tugasnya, terlebih kini massa reses, seusai melantik dan memandu mengucapkan sumpah dan janji untuk tiga anggota MPR baru di Gedung DPR, MPR dan DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Mahyudin mengingatkan, walaupun masa bakti MPR periode 2014-2019 akan berakhir pada tahun 2019, berdekatan bahkan bersinggungan dengan rangkaian Pemilu 2019 dan puncaknya pada tanggal 17 April 2019 penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak Pileg dan Pilpres, para anggota MPR baru tetap bersemangat dan konsisten menjalankan tugasnya.

Kepada ketiganya ia berharap, sebagai anggota MPR antara lain salah satunya adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sesuai amanah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Saya berharap, setelah dilantik hari ini, semua bisa menyesuaikan diri dengan rangkaian tahun politik dan berlari cepat menjalankan tugas-tugas MPR RI. Kebetulan saat ini masa reses, gunakan waktu reses semaksimal mungkin untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Sekretaris Jenderal MPR RI Selfie Zaini dan beberapa jajarannya, keluarga anggota baru PAW serta tamu undangan.

Tiga anggota MPR PAW yang dilantik adalah H. Abdul Aziz, S.E dari Fraksi PPP Dapil DKI Jakarta III, Drs. H. Hasanuddin, M.Si dari Fraksi PPP Dapil Sumatera Barat I dan H. Agus makmur Santoso, S.Kom, M.M dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Barat II. Pelantikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR RI No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR RI.

Editor: Surya