Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadwal Pemasangan APK Pemilu 2019 Belum Ada Kepastian, Bawaslu Surati KPU Batam
Oleh : CR1
Kamis | 08-11-2018 | 14:28 WIB
baliho-caleg-dicopot11.jpg Honda-Batam
Pencopotan baliho caleg di Simpang Basecamp Batuaji beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terkait belum dipasangnya APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi negara.

"Terkait hal ini, kami sudah menyurati KPU untuk menanyakan apa kendalanya, kenapa sampai sekarang ini belum ada di pasang APK yang dari mereka. Memang baru semalam disurati, namun hingga hari ini belum ada tanggapannya," ujar Mangihut Rajagukguk selaku Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Kamis (8/11/2018).

Mangihut melanjutkan, hal ini juga sangat merugikan para peserta pemilu, terutama dari caleg dan parpol, yang mana seharusnya APK ini sudah terpasang pada tanggal 23 September lalu.

"Ini kan sudah masuk masa kampaye, sudah mau berjalan lebih satu bulan setengah malah, tapi kok belum terpasang juga," lanjut Mangihut heran.

Masih Mangihut, perihal APK ini pada dasarnya sudah di atur di dalam PKPU 23 dan UU No.7 Tahun 2017, di mana ada APK yang di fasilitasi oleh uang negara melalui KPU sendiri.

"Kami masih menanyakan kendalanya di mana. Kenapa hingga sekarang APK yang harusnya sudah dilakukan pemasangan tapi belum juga ada," tegasnya.

Saat ditanyakan perihal APK yang ada di beberapa ruas titik di jalanan, Mengihut mengatakan bahwa APK tersebut merupakan milik Parpol/Caleg itu sendiri bukan yang dari KPU.

"Ya perihal itu, pembuatan dan pemasanganya dari uang mereka sendiri (caleg/parpol), bukan KPU," katanya.

Hingga hari ini, para peserta pemilu atau parpol kepada Bawaslu mengatakan bahwa mereka sangat berharap adanya pemasangan APK yang dari uang negara melalui KPU tersebut secepatnya.

"Memang aneh hal ini, mereka (KPU) yang membuat tahapan (regulasi) pemasangannya, tetapi mereka sendiri yang mengingkarinya," papar Mangihut.

Kepada KPU, Mangihut mengharapkan seharunya mereka (KPU) komit dengan regulasi tersebut dan harus segera menanggapi dan menjelaskannya kepada Caleg dan Parpol, kenapa hal ini terjadi.

"Ini kan sudah ada anggaranya, dan pasti sudah disiapkan negara." tutup Mangihut.

Sementara itu pihak KPU sendiri, melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Sidik, saat dihubungi oleh BATAMTODAY.COM mengatakan keterlambatan pemasangan APK ini terkendala oleh belum adanya kejelasan pemenang proses lelang pengadaan APK yang dilaksanakan oleh KPU provinsi.

"APK tersebut masih dalam proses lelang di KPU provinsi melalui LPSE, pemenang tendernya belum diketahui, makanya hingga sekarang belum bisa kita lakukan pemasangan," ujarnya singkat.

Editor: Yudha