Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan National Assesment Council Dewan Pers

Terobosan Hukum Gubernur Sumbar Jadi Pilot Project
Oleh : Saibansah
Rabu | 07-11-2018 | 11:28 WIB
gub-sumbar-di-acara-dp.jpg Honda-Batam
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat menjadi pembicara pada pertemuan National Assesment Council (NAC), 3-6 Nopember 2018 di Hotel Novotel Tangerang. (Foto: Saibansah)

KEBERANIAN Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan terobosan hukum tentang media, mendapat apresiasi Dewan Pers, para ahli pers dan informan ahli pada pertemuan National Assesment Council (NAC), 3-6 Nopember 2018 di Hotel Novotel Tangerang. Bagaimana penuturan Irwan Prayitno terkait terobosan hukumnya itu? Berikut catatan wartawan BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani yang diundang sebagai informan ahli.

kalau dulu zaman kolonial,
media terancam selalu disekap.
tapi kini di zaman milenial,
media bebas tanpa sekat.

Itulah satu dari belasan pantun Irwan Prayitno yang 'menghangatkan' suasana ruangan ballroom Hotel Novotel Tangerang yang dingin, Senin 5 November 2018.

Setelah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno menjadi perbincangan hangat di kalangan para ahli pers dan informan ahli Dewan Pers di Tangerang. Pasalnya, langkah gubernur yang piawai berpantun itu diharapkan bisa menjadi acuan.

Ya, acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Karena melalui Pergub Nomor 30 itu, Irwan 'mengatur' media massa di Sumbar. Bahkan, ada dari peserta NAC dari Banten yang meminta agar Dewan Pers memfasilitasi Gubernur Sumbar untuk roadshow menyosialisasikan Pergub-nya itu kepada para kepala daerah.

Tapi, sejatinya tidaklah mulus langkah Gubernur Sumbar itu saat meneribktan Pergub Nomor 30 itu. "Saya didemo dan diprotes saat menerbitkan Pergub ini," ungkap Irwan Prayitno. Tapi, lanjut Irwan, semua kami hadapi dengan baik-baik.

Mengambil analogi ketertiban berlalu lintas, gubernur urang awak ini menjelaskan, kita akan merasa lebih aman berkendara jika di jalan raya itu ada aturan. Lampu merah, kita berhenti, lampu hijau kita jalan. Begitu pula halnya jika media massa itu diatur, toh kebebasan pers itu bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Acuan aturannya tentulah Undang-Undang Pers, peraturan Dewan Pers dan keinginan kita semua," tegas Irwan Prayitno.

Baca: Wartawan Kompeten Utama Jadi Syarat Verifikasi Perusahaan Pers

Apalagi, besarnya APBD Provinsi Sumbar telah memacu pertumbuhan media baru yang tidak sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik. "Terutama media online, yang saat ini jumlahnya mencapai 800 media di Sumbar," ungkapnya.

Sayang, saat ditanya BATAMTODAY.COM berapa besarnya angka APBD Provinsi Sumbar untuk media itu, Irwan memilih 'jurus selamat'. "Nanti Pak Jasman (Kabiro Humas Pemprov Sumbar) yang akan menjelaskan," ujarnya.

Meski demikian, Gubernur Sumbar itu menjelaskan, mengapa dirinya sampai harus menerbitkan Pergub. Karena sebagian besar media di Sumbar bergantung pada pemerintah daerah. "Di Sumbar tidak ada perusahaan besar, kecuali Semen Padang dan beberapa lainnya. Tapi saat ini Semen Padang juga sedang berat, bahkan saya dengar akan melakukan PHK karyawan," tuturnya.

Maka, APBD Sumbar yang tidak akan cukup memenuhi permintaan kerjasama 800 perusahaan pers itu, maka diperlukan regulasi untuk keadilan pembayaran publikasi. Yaitu, Pemprov Sumbar hanya akan bekerjasama dengan perusahaan pers yang telah lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari Dewan Pers. 

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyto mengatakan, Pergub Sumber itu bisa menjadi acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebab, aturan tersebut sejalan dengan prinsip yang ada di Dewan Pers.

"Dewan Pers apresiasi Pergub kerja sama media Pergub Sumatera Barat ini, bisa dijadikan pilot projects untuk daerah-daerah lain dalam menangani media-media online dan media abal-abal," ujar Stenley, sapaan akrab Ketua Dewan Pers itu.

Editor: Gokli