Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sanksi Tunggu Keputusan Bupati

Bawaslu Putuskan Kepala DKUMPP Bintan Langgar SE Kemenpan Tentang Pemilu
Oleh : Harjo
Selasa | 06-11-2018 | 14:04 WIB
surat-bawaslu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memutuskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan, Dian Nusa telah melakukan pelanggaran karena mengkampanyekan calon presiden tertentu di media sosial.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tentang status temuan yang dikeluarkan Bawaslu Bintan tertanggal 2 November 2018.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk, Dian Nusa telah melanggar surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada tahun 2018, Pemilu Legeslatif dan Pilpres 2019.

"Untuk mekanisme selanjutnya, dikembalikan kepada instansi yang berwenang yaitu Bupati Bintan," ungkap Febriadinata, Selasa (6/11/2018).

Sebagaimana diketahui, bahwa Bawaslu Bintan memiliki sejumlah bukti terkait kegiatan yang dilakukan Dian Nusa di Facebook yang diduga mengkampanyekan capres dan cawapres tertentu. Bahkan Dian Nusa memberi "emotion" pada status gambar yang dipublikasi di Facebook.

Editor: Yudha