Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penipuan, Suharsono Dihukum 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 14-02-2012 | 16:58 WIB

BATAM, batamtoday - Suharsono, terdakwa penggelapan dan penipuan terhadap Abdul Gani Direktur PT Cahaya Mustika Silver sebesar Rp460 juta dinyatakan bersalah, dihukum 3 tahun penjara. 

 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Merry dalam persidangan Selasa (14/2/2012). 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya pasrah, dia terlihat tertunduk lesu. Dengan terpaksa dia menyatakan menerima. Demikian halnya dengan JPU Sri yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

"Saya menerima," ujar Suharsono kepada hakim. 

Persidangan sebelumnya, Suharsono, mantan Chief Security PT Unicen Batamindo hanya bisa tertunduk lesuh setelah dituntut hukuman tiga tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/2/12). 

Dalam tuntutan itu terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan, karena telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Abdul Gani Direktur PT Cahaya Mustika Silver sebesar Rp460 juta.