Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Putuskan tidak Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2019
Oleh : Redaksi
Jumat | 02-11-2018 | 15:04 WIB
sri-mulyani12.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada 2019.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Jokowi dan jajaran menteri Kabinet Kerja. Ia menuturkan, pemerintah akan mengenakan tarif cukai hasil tembakau tahun depan dengan besaran yang sama dengan 2018.

Cukai hasil tembakau tahun ini naik 10,04 persen dibandingkan 2017. Jika dirinci, persentase kenaikan tertimbang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen.

Sebaliknya, kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya 7,3 persen. Padahal, pemerintah sudah membuat roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018-2021.

Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.

Selain itu, Sri Mulyani mengumumkan penundaan terhadap skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok.

"Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," kata dia.

Sumber: Tempo.co
Editorr: Yudha