Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta Tinggal Tanda Tangan Gubernur
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-11-2018 | 10:17 WIB
tagor-ump-2019.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari ini, Kamis (1/11/2018) Pemprov Kepri berencana menetapkan nilai Upah Minim Provinsi (UMP) sekitar Rp2,7 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu menyampaikan, hingga saat ini berkas penetapan UMP Kepri telah berada di meja Gubernur H. Nurdin Basirun untuk ditandatangani.

"Saat ini sudah di meja Pak Gubernur, paling lambat besok (Kamis) lah ditandatangani dan untuk segera kita tetapkan," ungkap Tagor, Rabu (31/10/2018), seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Tagor mengatakan, jumlah UMP Kepri 2019 tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat terakhir bersama kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

"Tetap kita juga tetap mengikuti Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerjaan tentang ketentuan penentuan UMP tahun 2019 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,03 persen," ujar Tagor.

Sebelumnya Tagor menyampaikan, UMP Kepri 2018 ditetapkan sebesar Rp2.563.000 dan naik 8,71 persen dari UMP tahun 2017 lalu yang sebesar Rp2.358.454.

Editor: Gokli