Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Non Litigasi Kemenkumham, Pemprov Kepri Berhak Kelola Ruang Laut 12 Mil
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 31-10-2018 | 19:28 WIB
delegasi-kepri-non-litigasi.jpg Honda-Batam
Delegasi Provinsi Kepri yang memperjuangkan hak pengelolaan ruang laut sepanjang 12 mil melalui sidang non litigasi Dirjen Perundang Undangan Kemenkumham RI. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perjuangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri dalam mengupayakan pendapatan dari sektor labuh jangkar, melalui pemanfaatan ruang laut sepanjang 12 mil, akhirnya membuahkan hasil.

Melalui putusan sidang lanjutan Kementerian Hukum dan HAM tentang penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan, melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham, menyatakan Pemerintah Provinsi Kepri berwenang memanfaatkan ruang laut sampai 12 mil.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho, yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku sangat gembira atas hasil putusan non litigasi Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham tersebut.

"Hasil ini merupakan upaya maksimal dan koordinasi kita bersama dalam memperjuangan hak daerah," kata Widiastadi Nugroho, Rabu (31/10/2018).

Pria yang akrab disapa Iik ini juga mengatakan, keberhasilan ini juga merupakan hasil koordinasi yang baik semua pihak di Kepri.

Ke depan, tambah politisi PDI Perjuangan itu, perlu koordinasi yang baik dalam penerapannya hingga hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal. "Ini awal yang baik. Ke depan harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini," kata Iik.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan, Jamhur juga mengatakan, sangat gembira atas keberhasilan yang dicapai dalam memperjuangkan pemanfaatan ruang laut 12 mil tersebut.

"Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita di laut," kata Jamhur, sumringah.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selama ini, pemanfaatan ruang laut Kepri 12 mil dimanfaatkan dan dikelola Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Atas adanya keputusan di luar peradilan ini, ke depan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor: Gokli