Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala DKUPP Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 25-10-2018 | 12:40 WIB
ketuabawaslu-bintan1.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dugaan pelanggaran pemilu Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Bintan, Dian Nusa hingga saat ini masih terus didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan.

"Proses masih berjalan, kemarin diregistrasi tanggal 19 Oktober 2018 dan kami memiliki batas waktu yaitu maksimal selama 14 hari kerja sampai dengan 7 Nopember 2018. Kami telah meminta klarifikasi kepada terlapor DN dan saksi," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/10/2018).

Namun ditanya hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, Febriadinata belum berkenan menyampaikan hasilnya. Karena menurutnya masih dalam proses yang masih terus berjalan.

"Kalau untuk hasil dari klarifikasi dari terlapor dan saksi, belum bisa kami buka ke publik karena masih dalam proses," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi mempercayakan proses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Bintan kepada Bawaslu Bintan.

"Kita serahkan proswanya kepada lembaga terkait dalam hal ini Bawaslu," tegas Apri.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Bintan, DN dipanggil Bawaslu Bintan untuk dimintai klarifikasi terkait postingan yang menyangkut salah satu pasangan Presiden dan Wakil Presiden di Facebook.

Editor: Yudha