Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Tetapkan HET Gas 3 Kg Tingkat Pengecer Rp18 Ribu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-10-2018 | 14:52 WIB
sekda-tpi-new12.jpg Honda-Batam
Sekda Tanjungpinang, Riono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, menetapkan Harga Eceran Teringgi (HET) Gas 3 kilogram di tingkat pengecer terendah Rp18.000 per tabung.

Penetapan harga setelah dilakukan pembahasan antara Pemko, DPRD dan perwakilan pengusaha LPG serta pedagang tingkat pengecer di Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungpinang, Riono mengatakan sebenarnya HET tidak naik. Tetapi ada item-item yang dinaikkan seperti biaya operasional kendaraan dan sebagainya. Karena yang menaikan HET itu sebenarnya kewenangan Kementerian SDM.

"Penetapan Rp18 ribu per tabung itu dilakukan untuk menyesuaikan komponen lain dalam tata niaga penjualan gas di tingkat pengecer terendah, hingga ada keseragaman dari HET yang susah ditetapkan pemerintah," sebut Riono di Tanjungpinang, Rabu (24/10/2018).

Penetapan ini, tambah Riono, sebenarnya adalah untuk meletakan dasar hukum di tingkat penyecer terendah, supaya lebih aman. Pasalnya HET yang ditetapkan pemerintah dari Depo ke pangkalan agen adalah Rp15.000, tapi dijual pengecer Rp18.000.

"Kalau pemerintah tidak membantu pengecer dikhawatirkan akan menyalahi aturan hingga yang menjadi sasaran adalah pedagang penyecer terendah. Karena seharusnya, LPG tabung 3 kg harus dijual Rp15 ribu tapi kenyataan semua masyarakat jual Rp18 ribu," ujarnya.

Dijelaskan, proses penetapan harga ini sama dengan yang disampaikan Wali Kota Tanjungoinang, bahwa keputusan penetapan harga di tingkat pengecer terendah dilakukan sesuai aturan main yang dibahas bersama dengan Provinsi, kemudian hasil koordinasi pemerintah dengan DPRD.

"Dengan harga ini, pengawasan dari pemerintah, OPD dan aparatur terkait akan ditingkatkan. Hingga jangan nanti yang menjual diatas harga Rp18 ribu. Pemerintah akan melakukan sosialisasi," ujarnya.

Editor: Yudha