Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perka 11/2018 BP Batam Diterbitkan, Empat Perka Kepelabuhan Lainnya tidak Berlaku Lagi
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 24-10-2018 | 14:28 WIB
kepala-pelabuhan-bp11.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri Latif. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menerbitkan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 11 tahun 2018, yang merupakan revisi dari Perka Nomor 17 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut BP Batam.

Kepala Badan Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri Latif mengatakan, tidak hanya merevisi Perka No.17/2016, Perka baru ini sekaligus mengganti semua perka terkait pentarifan di Badan Pelabuhan Laut sebelumnya.

"Perka 15, 16 dan 17 tahun 2012 dan Perka 17 tahun 2016 empat Perka yang tidak berlaku lagi," ujarnya, Rabu (24/10/2018).

Nasrul menambahkan, keempat Perka tersebut kini digabung di dalam Perka terbaru. Dengan tujuan lebih memudahkan para pihak terkait.

Perka Nomor 11 Tahun 2018, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ditambah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2018 yang merupakan revisi PMK Nomor 148 Tahun 2016. Kemudian juga didasarkan pada kesepakatan dengan pengguna jasa.

Pihaknya mengakui dalam perka ini banyak tarif yang berubah jika dibandingkan perka sebelumnya. Tarif yang sekarang juga dibuat lebih kompetitif jika dibandingkan penyedia jasa yang sama di Selat Malaka.

"Tujuannya agar Batam memiliki daya saing dengan Negara lainnya, terutama dalam persaingan mata uang dan menjadikan Rupiah sebagai patokan tarif," ujarnya.

Dengan penggunaan mata uang rupiah, secara nominal tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa memang lebih murah. Penurunannya hampir 10 persen.

Lebih lanjut dikatakan, untuk Pelabuhan Rakyat (Pelra), dengan kebijakan baru ini BP Batam tidak memungut jasa labuh dan tambatnya di sana. Di sisi lain, BP Batam berharap Pemerintah Kota Batam bisa menunjuk titik-titik pelra yang ada, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Editor: Yudha