Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Tanjungpinang Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Caleg
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 20-10-2018 | 12:28 WIB
baliho-caleg-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penertiban panduk dan baliho caleg di Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk calon legislatif pemilu 2019 di jalan raya Kota Tanjungpiang, Jumat (19/10/2018) malam.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan pihaknya melakukan pengawasan pada tahapan kampanye, termasuk pengawasan terhadap APK. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Polres Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang, Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan.

"Penertiban terhadap APK seperti baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 dalam proses penertiban memperhatikan zona pemasangan," ujar Zaini.

Zaini mengatakan sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu melihat apakah baliho dan spanduk itu sesuai dengan zona pemasangan, memperhatikan apakah sesuai desain yang ditetapkan PKPU baik dari ukuran dan jumlahnya.

"Total spanduk dan baliho yang ditertibkan sebanyak 40 buah," katanya.

Ia menegaskan sebetulnya pihaknya telah mengirimkan surat ke pada seluruh partai di Tanjungpinang untuk mereka sendiri yang menertibkan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan nya. Tetapi tidak diturunkan makanya ditertib kan.

"Hampir sejumlah partai termasuk juga milik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI . Fokus penertiban APK caleg DPRD Kota, Provinsi, DPR RI yang tidak sesuai aturan," tutupnya.

Editor: Yudha