Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Pengusaha Mengenai UMSK Batam Dikabulkan, Ini Tanggapan Disnaker Kepri
Oleh : Ismail
Rabu | 17-10-2018 | 18:17 WIB
tagor-umsk-18.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengaku baru mengetahui terkait putusan PTUN atas gugatan UMSK 2018 tersebut.

Namun dirinya mengaku secepatnya akan melaporkan terkait hal ini kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sehingga, akan mengetahui dan akan mengambil langkah kedepannya seperti apa.

"Saya akan lapor dan koordinasi terlebih dulu kepada Pak Gubernur. Sehingga, akan ada keputusan untuk langkah selanjutnya dalam hal ini," katanya, Rabu (17/10/2018).

Tagor juga menegaskan, bahwa apa yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur terkait UMSK Batam 2018 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan dan perundang-undangan.

"Dalam pembahasan UMSK Batam 2018 juga dilakukan dengan mengedepankan dialog dan juga atas pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, mengabulkan gugatan pencabutan SK Gubernur Kepri tentang UMSK Batam. Putusan ini dibacakan pada Selasa (16/10/2018) siang kemarin.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan dari sejumlah asosiasi pengusaha di Batam mengenai penetapan SK UMSK 2018 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepri, beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli