Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

April 2012, Tenggat PT ASKES serahkan Konsep BPJS ke DPR
Oleh : Redaksi
Jum'at | 10-02-2012 | 18:12 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan PT ASKES untuk segera menyusun konsep BPJS Kesehatan dan menyerahan ke DPR sebagai masukan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan paling lambat bulan April tahun 2012 ini. 

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan PT Askes (Persero) Selasa 29 November 2011, diputuskan bahwa PT ASKES untuk mempersiapkan proses transformasi secara optimal, sistematis, konsisten dan terpadu menjadi BPJS Kesehatan pada tahun 2012 ini. 

"UU BPJS merupakan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu PT Askes harus segera mempersiapkan konsep BPJS 1 secara matang, terukur dan bekerja secara profesional," kata Herlini, dalam rilisnya kepada batamtoday, Jumat (10/2/2012). 

"Diharapkan PT ASKES melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini, jangan sampai terjadi ketidaksiapan ketika sudah mendekati 2014. Masih banyak prangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan sampai saat ini," tambahnya. 

Herlini juga mengapresiasi Pemerintah yang telah menyiapkan dana awal Rp4 triliun untuk mengimplementasikan UU BPJS. Dana tersebut dibagi dua untuk sektor kesehatan Rp2 triliun dan sektor ketenagakerjaan Rp2 triliun. 

"Saya berharap dana ini digunakan dengan baik untuk mempersiapkan infrastruktur BPJS dalam dua tahun ke depan agar dapat bekerja dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat dalam rangka menyejahterakan rakyat," pungkasnya. 

Seperti diketahui UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut diketahui, BPJS I akan beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).  

Sementara itu, badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.