Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahanan Polresta Tanjungpinang Dibekuk
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 10-02-2012 | 17:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Tim Reserse Polresta Tanjungpinang akhirnya membekuk dua tahannya yang kabur dari sel tahanan Mapolres, Jumat (3/2/2012) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Kedua tahanan kasus narkoba dan pencurian itu masing-masing Kasni Pranata dan Indra bin Ismail dibekuk di dua tempat berbeda.  

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri mengatakan penangkapan pertama dilakukan anggotanya, terhadap tersangka pencuriaan Kasni Pranata di di Jalan Baru, Batu 8, persis di depan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, Sabtu (4/2/2012) lalu, selanjutnya tersangka narkoba Indra bin Ismail diamankan di Perumahan Legenda Malaka, Batam pada Rabu (8/2/2012).

"Penangkapan kembali tahanan ini, dilakukan tim dari Sat Narkoba dan Sat Reskrim untuk melakukan pencarian. Karena kedua pelaku yang kabur merupakan tersangka kasus narkoba dan pencurian," kata Suhendri, Jumat (10/2/2012).

Awalnya, kedua tim, fokus melakukan pencarian di wilayah Dompak, karena mendengar informasi kedua pelaku berada di sana. Kedua tim itu menyisir tempat serta memeriksa dan menanyakan kepada penduduk setempat.

"Tetapi hasilnya nihil, hingga pada Sabtu (4/2), sekitar pukul 21.00 WIB, kami kembali mendapatkan informasi, jika salah satu pelaku bernama Kasni Pranata diinformasikan sedang menuju arah Tanjunguban. Selanjutnya, informasi ini kita telusuri dan anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang menunggu angkutan umum di tepi jalan Km 8 depan RSUD Provinsi," ungkapnya.

Kasni langsung diamankan dan kembali dijebloskan ke sel tahanan Polresta Taanjungpinang, di sana tersangka Kasni diinterogasi, dan berdasarkan keterangan Kasni Pranata, menyatakan, kalau temannya Indra akan lari ke Batam dengan menggunakan kapal dari Tanjunguban.

"Atas infromasi itu, angota Tim Reserse Polres Tanjungpinang langsung melakukan pencarian ke Batam, Senin (6/2/2012), sementara sebagian tim lainnya melakukan pencarian dan penyisiran di Kota Tanjungpinang," jelas Suhendri.

Di Batam, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Indra berada di sebuah rumah kos Perumahan Legenda Malaka. Selama dua hari pencarian, akhirnya tim reserse berhasil membekuk Indra bin Ismail di Perumahan Legenda Malaka Blok D4 nomor 2. Selanjutnya, tersangka Ismail diamankan dan dibawa dari Batam ke Tanjungpinang.