Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KUA/PPAS APBD 2019

Besaran RAPBD 2019 Kota Tanjungpinang Hanya Rp711 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-10-2018 | 14:52 WIB
apbd1.jpg Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyerahkan rancangan APBD 2019 kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengasumsikan APBD 2019 Tanjungpinang hanya Rp711,20 miliar.

Besaran rancangan APBD 2019 Kota Tanjungpinang itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul pada pidato pengantar, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plat Form Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 Kota Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018).

Syahrul menjabarkan rancangan sementara APBD 2019 Kota Tanjungpinang terdiri dari asumsi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp160,78 miliar. Terdiri dari pajak derah sebesar Rp78,64 miliar, retribusi daerah Rp6,31 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3,77 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp72,04 miliar.

Sementara dari dana perimbangan pusat ke daerah diploting sebesar Rp491,71 miliar berupa bagi hasil bukan pajak, dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp457,36 miliar. Serta pendapatan lainnya yang sah seperti, DBH pajak dari provinsi Rp47,51 miliar.

Dari besaran pendapatan tersebut, Pemko juga mengasumsikan biaya belanja APBD 2019 Kota Tanjungpinang Sebesar Rp711,20 miliar, yang terdiri dari belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, belanja bantuan pemerintah desa dan belanja tidak terduga sebesar Rp380,95 miliar.

"Belanja langsung sebesar Rp324,14 miliar yang diperuntukan sebagai belanja pegawai, belanja barang, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Sedangkan dana pembiayaan daerah dialokasikan Rp11,18 miliar," ungkapnya.

Syahrul mengakui, rancangan APBD 2019 Kota Tanjungpinang belum memenuhi postur APBD yang ideal, karena persentase belanja tidak langsung mencapai 54,42 persen lebih besar dari persentase belanja langsung yang besarnya hanya 45,58 persen.

Hal itu disebabkan postur pendapatan APBD 2019 belum memasukan beberapa estimasi belanja dalam APBD, disebabkan belum teralokasinya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, maupun non fisik dari APBN.

"Hal ini berdasarkan penjelasan lampiran permendagri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman pembahasan APBD 2019, penganggaran DAK, didasarkan pada peraturan presiden mengenai rincian APBN 2019," ujarnya.

Mengingat APBN 2019, hingga saat ini belum disahkan, maka alokasi dana DAK APBN 2019, nantinya akan langsung ditampung didalam belanja langsung dan modal APBD 2019 kota Tanjungpinang.

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, hanya dihadiri 21 anggota dewan dari 27 orang jumlah DPRD kota saat ini. Paripurna akan dilanjutkan dengan pembahasan di Banggar, serta lintas komisi, sebelum akhirnya dilakukan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD 2019 Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha