Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Batam yang Punya Hak Pilih Cek Namanya di DPT Pemilu Secara Online
Oleh : CR-1
Minggu | 14-10-2018 | 14:32 WIB
Syahrul_Huda.jpg Honda-Batam
Syahrul Huda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selaras dengan ibauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU Kota Batam juga mengimbau kepada warga kota Batam yang sudah punya hak pilih untuk aktif dalam mengecek keterdaftaran mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Syahrul Huda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepri juga ikut mengimbau kepada segenap warga kota Batam untuk turut aktif mengecek keterdaftaran mereka di DPT dalam rangka menyukseskan pemilu 2019.

"Untuk pengecekan ini bisa dilakukan dengan dua tata cara," ujar Huda kepada BATAMTODAY.COM , Minggu (14/10/2018).

Lanjut Huda, untuk pengecekan data bisa dengan langsung datang ke posko #GerakanMelindungiHakPilih (GMHP) yang tersedia di setiap kecamatan sesuai dengan domisili warga yang bersangkutan. Di posko tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran warga dalam DPT.

"Cara ke-dua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id," lanjutnya.

Untuk cara kedua ini pemilih tak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau posko, cukup mengandalkan gawai (telfon genggam) dan jaringan internet saja, pungkas Huda.

Berikut langkah-langkah untuk pengecekan ketersedian DPT secara online yang telah dirangkum oleh Batamtoday.com

1. Langsung masuk ke web https://sidalih3.kpu.go.id, nanti di halaman awal portal pemilih akan diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal masing-masing sesuai dengan yang terdata di kartu tanda penduduk (KTP).

2. Setelah mengisi kolom provinsi, lalu isi kolom kabupaten/kota domisili, masih sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP pada kolom "NIK" di bawah kolom kota/kabupaten. Isi angkat NIK dengan benar

4. Terus, masukkan nama di kolom "Nama" yang tersedia di samping kolom "NIK". Masukkan nama sesuai KTP.

5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang terdapat di sebelah kanan kolom "Nama".

Tunggu hasil pencarian, kemudian akan terlihat apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika telah terdaftar, makak portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Sekali lagi Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Editor: Surya