Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPK Lingga Tetapkan Besaran UMK 2019 November Mendatang
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 12-10-2018 | 09:40 WIB
umk-2019-lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga memprediksikan pada November 2018, dewan pengupahan kabupaten (DPK) terdiri dari pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh akan menetapkan besaran UMK tahun 2019.

"Paling lama bulan depan (November) kami telah dapat menghasilkan jumlah besaran UMK 2019," ujar Kabid Ketenagakerjaan, Wahyudi Eka Putra, Rabu (10/10/2018) seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Saat ini, sambung Wahyudi, mereka telah melakukan rapat bersama unsur tripartit Kabupaten Lingga di Hotel One, Dabo Singkep pada Selasa (9/10/2018) untuk membahas terkait ketentuan dan tatacara rapat penetapan UMK nantinya. Dari keputusan itu, mereka akan lebih mudah untuk menggelar rapat penetapan UMK sesuai dengan tatib yang telah ditentukan.

Wahyudi memastikan, mereka tetap berpedoman dengan PP 78/2015 pasal 44 ayat 2 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut telah ditentukan terkait rumusan penetapan jumlah UMK.

Sehingga dalam rapat tripartit nantinya, akan memutuskan sesuai rumus yang ditetapkan itu. "Setelah menetapkan jumlah besaran UMK, selanjutnya kami akan menyerahkan putusan bersama tripartit itu kepada Bupati," ujar Wahyudi.

Selanjutnya, hasil putusan yang telah sampai ke pada Bupati Lingga, nantinya diteruskan atau direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk selanjutnya akan ditetapkan besaran UMK Lingga.

Hanya saja hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga masih menunggu surat tentang inflasi dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB). Dengan surat tersebut, Pemkab Lingga baru dapat menggelar rapat tripartit terkait penetapan besaran UMK.

Editor: Gokli