Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Surati Kementerian LHK Terkait Kawasan Hutan Lindung di Tanjungbuntung
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 12-10-2018 | 08:52 WIB
bp_batam121.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Badan Pengusahaan Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menyikapi adanya aktivitas pematangan lahan di kawasan hutan lindung yang berada di Tanjungbuntung, Bengkong Laut.

"Kami akan kirim surat ke pihak yang berwenang. Kan ada polisi hutan, seharusnya mereka yang jaga," ujar Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Jumat (12/10/2018).

Eko melanjutkan, terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut, pihaknya mengonfirmasi, jika kegiatan tersebut dilakukan di luar alokasi lahan yang diberikan BP Batam. Selain itu, tidak ada izin pematangan lahannya dan paling penting, masuk kawasan hutan lindung.

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data terkait kegiatan pematangan lahan tanpa izin BP Batam di wilayah Tanjungbuntung. Selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan.

"Kalau untuk laporan ke polisi, akan kita lihat lagi. Kalau ada pelanggaran, kami sebagai institusi pemerintah akan melaporkannya. Tapi sekarang kami siapkan data-data dulu," kata Dwi, sapaannya.

Sementara untuk kegiatan pematangan lahan tanpa izin BP Batam yang berlangsung di Kabil, Dwi belum bisa berkomentar banyak. "Untuk di Kabil, saya belum dapat laporan dari kawan-kawan di lahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengusahaan (BP) Batam bereaksi atas kegiatan pematangan lahan tanpa izin yang terjadi di Tanjungbuntung-Bengkong dan kawasan Kabil. Selain tanpa izin, aktivitas pematangan lahan sebagian juga dilakukan di atas lahan berstatus hutan lindung. Indikasinya akan dijadikan kavling.

Editor: Surya