Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Ajak Parpol dan TNI-Polri Samakan Persepsi Regulasi Pemilu 2019
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 09-10-2018 | 14:40 WIB
bawaslu-bintan1.jpg Honda-Batam
Bawaslu Bintan Sosialisasi pengawasan pemilu 2019. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan gelar sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 bersama partai politik serta unsur TNI-Polri.

"Sosialisasi ini kita gelar bertujuan mengajak unsur terkait dan peserta pemilu untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi tahapan pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu," tutur Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (10/9/2018).

Hal ini dilakukan, kata Febri guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang terjadi jelang pemilu. Mengingat masa kampanye yang cukup panjang hingga 14 April 2019 mendatang.

"Kampanye merupakan hak peserta pemilu, hanya saja ada aturan mainnya. Misalnya, sebelum melaksanakan kampanye baik terbuka dan tertutup, peserta pemilu wajib melaporkan kepada polisi," terang Febri.

Berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) partai politik yang dipasang ditempat umum. Febri menjelaskan, KPU sudah menetapkan zonasi zonasi tempat pemasangan APK.

"Kalau diluar itu, akan kami lakukan penindakan bersama instansi terkait seperti Satpol PP," timpa Febri.

Editor: Yudha