Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Baru CPNS 2018, Pelamar Bisa Gunakan Akreditasi Kampus saat Kelulusan
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-10-2018 | 13:04 WIB
cpns-2018-11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan perubahan syarat terkait akreditasi universitas atau fakultas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu diumumkan melalui Twitter resmi Kemenpan RB, Senin (8/10/2018). Dalam pengumuman tersebut dituliskan ada perubahan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi.

Calon pelamar kini bisa menggunakan akreditasi pendidik dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Awalnya, sertifikasi yang diterima hanya dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT).

"Akreditasi bukan syarat baru. Sudah ada dalam Permenpan nomor 36/2018. Itu terkait akreditasi dari Pudiknakes. Jadi akreditasi memang dipersyaratkan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (9/1/20180) melalui pesan singkat.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha