Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Erwinta dan Raja Haris Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Dodo
Selasa | 18-01-2011 | 13:46 WIB
Bambang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ajukan Penangguhan Penahanan - Bambang Yulianto, kuasa hukum dua tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Sosial Pemko Batam, Erwinta dan Raja Abdul Haris.

Batam, batamtoday - Kuasa hukum dua tersangka kasus penyelewengan sana bantuan sosial Pemko Batam, Erwinta dan Raja Abdul Haris akan mengajukan penangguhan penahanan bagi dua pejabat itu.

"Penangguhan penahanan itu kami ajukan karena dua klien saya sangat kooperatif selama pemeriksaan," kata Bambang Yulianto, kuasa hukum Erwinta dan Raja Abdul Haris saat dihubungi batamtoday, Selasa, 18 Januari 2011.

Bambang menyebutkan, selain kooperatif, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan mengingat jabatan kedua tersangka sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Namun dia juga mengatakan apabila pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak maka selaku kuasa hukum akan meminta pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Erwinta dan Raja Abdul Haris usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam langsung ditahan di Rutan Baloi pada Senin malam.

Penetapan Erwinta sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial, kata Bambang, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Januari 2011 lalu.

"Kalau untuk Raja Abdul Haris, penetapan dirinya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak era Tatang Sutarna menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam," terang Bambang.

Bambang menjelaskan kedua kliennya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 3 dan 9 UU no 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.