Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merusak Lingkungan Laut

DPRD Minta Pemprov Kepri Tutup Tambang Timah Laut di Bawah 2 Mil
Oleh : Redaksi
Senin | 08-10-2018 | 09:28 WIB
timah-pakejang.jpg Honda-Batam
Tambang timah laut di Kabupaten Lingga. (Metrokepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepri menutup tambang timah laut di bawah 2 Mil laut Kepri, menyusul bakal disahkannya Ranperda Rancana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

DPRD Kepri menilai aktivitas tambang timah bawah laut tersebut merusak biota lingkungan bawah laut sekitanya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Jumat (5/10/2018).

"Tak hanya merusak biota bawah laut, aktivitas tambang timah bawah laut ini juga tidak berdampak pada daerah dan masyarakat," ungkap Ing Iskandarsyah, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Iskandarsyah melanjutkan, aktivitas ini sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat ekonomis yang diterima, khususnya di daerah pesisir.

"Saat ini banyak nelayan pesisir terutama di sekitar Pulau Karimun dan Kundur, hasil tangkapan mereka semakin merosot. Bahkan mereka mengalami kemiskinan akibat hasil tangkapan tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan," ungkap anggota Komisi II DPRD Kepri ini.

Apalagi, tambah Ing Iskandarsyah, konpensasi yang diberikan pada nelayan hampir tidak ada. Untuk itu, pihaknya meminta pada Tim Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, untuk mengakomodir penutupan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang timah di bawah 2 Mil laut dan pesisir Kepri.

Hal itu sesuai dengan UU Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia. "Tak hanya memastikan dan agar lebih objektif, kami juga meminta pada rekan-rekan anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri agar dapat turun dan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pertambangan timah di bawah 2 Mil laut Kepri ini," tegas Ing Iskandarsyah.

Dikatakan Iskandarsyah, terdapat dua daerah yang menjadi tempat penambangan timah bawah laut yakni di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.

Untuk itu, Iskandarsyah menegaskan, pihaknya bukan dalam posisi melarang penambangan timah di Kepri, tetapi untuk di bawah 2 Mil harus melihat berbagai aspek seperti lingkungan, azas manfaat, serta efeknya pada daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Agar kedepannya pendapatan dari sektor pertambangan timah ini dapat berdampak secara langsung bagi masyarakat dan daerah," ujar Iskandarsyah kembali.

Editor: Gokli