Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhaimin Minta Serikat Buruh Didata Ulang
Oleh : Redaksi/Republika
Rabu | 08-02-2012 | 19:00 WIB
Muhaimin-Iskandar.jpg Honda-Batam

Muhaimin Iskandari, Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota mendata ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan untuk memperkuat keterwakilan SP/SB di dewan pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang. 

Muhaimin mengatakan, dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerjasama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. "Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini," kata dia, seperti dikutip dari Republika, Rabu (8/2/2012). 

Pendataan ulang ini diharapkan bisa memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan orgnasisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya. 

Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja," ujar dia. 

Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada 5 Konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.