Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pastikan Tak Ada Hasil Audit Keuangan, Komisaris BPR Agra Dhana 'Permalukan' Jaksa
Oleh : Gokli
Selasa | 02-10-2018 | 18:16 WIB
jerry-01.jpg Honda-Batam
Jerry Diamon, Komisaris BPR Agra Dhana saat bersaksi di PN Batam, Selasa (2/10/2018). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil audit keuangan BPR Agra Dhana yang dilakukan Manajer Marketing, Beny dan Direktur Marketing, Bambang Herianto dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Erlina, kembali dibantah saksi. Padahal, hasil audit keuangan itu menjadi dasar dari surat dakwaan jaksa mengadili Erlina di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Saksi yang membantah adanya hasil audit keuangan BPR Agra Dhana sesuai surat dakwaan, merupakan saksi yang dihadirkan jaksa atau saksi fakta dalam perkara tindak pidana perbankan, penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Erlina, mantar Direktur Utama BPR Agra Dhana.

Pertama, saksi Beny saat dihadirkan pada Rabu (5/9/2018) lalu. Dia yang disebut dalam surat dakwaan melakukan audit keuangan BPR Agra Dhana dengan tegas membantah dan memastikan tidak pernah melakukan audit keuangan.

"Saya tidak melakukan audit, hanya tracing aja dengan sistem matrix. Bukan saya yang berwewenang lakukan audit tetapi ada namanya Yeni," ungkap Beny, saat itu.

Kemudian, saksi Jerry Diamon, Komisaris BPR Agra Dhana yang dihadirkan pada Selasa (2/10/2018) juga mengatakan tidak ada audit keuangan dilakukan, baik Beny maupun Bambang Herinto untuk tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa Erlina.

Hal ini diungkap saksi, setelah penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon mempertanyakan mengenai SOP audit keuangan BPR Agra Dhana. Saat itu juga, saksi langsung membantah, tidak pernah ada audit keuangan untuk kasus tersebut.

"Tidak ada hasil audit keuangan internal, baik yang dilakukan Beny dan Bambang. Itu hanya pemeriksaan internal saja," tegas saksi di hadapan majelis hakim, Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza.

Kemudian, Manuel juga mempertanyakan barang bukti apa yang digunakan BPR Agra Dhana, melaui Bambang Herianto untuk melaporkan terdakwa ke Polisi. "Barang bukti buku rekening, bukti slip setoran dan penarikan," ujar saksi.

Mengenai buku rekening, Manuel kembali mempertanyakan, apakah saat diperiksa penyidik, saksi pernah ditunjukkan surat izin tertulis dari Bank Indonesia (BI). "Tidak ada. Penyidik tidak pernah memperlihatkan izin tertulis dari BI sama saya," ungkap saksi Jerry Diamon.

Padahal, dalam persidangan itu saksi sudah menyinggung mengenai rekening tabungan terdakwa baik di BPR Agra Dhana maupun di Bank Panin. Hal itu, saat saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring.

Usai persidangan, Manuel P Tampubolon menyampaikan, alasan mempertanyakan soal audit keuagan BPR Agra Dhana karena memang disebut dalam surat dakwaan. Di mana, surat dakwaan menjadi dasar bagi jaksa dan majelis hakim mengadili suatu perkara.

"Saksi menegaskan tidak ada hasil audit keuangan. Yang menjadi pertanyaan, surat dakwaan jaksa ini masih bisa dijadikan dasar mengadili terdakwa apa tidak?" herannya.

Sementara mengenai surat izin tertulis dari BI, kata Manuel, wajib dipertanyakan karena memang amanat UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya pasal 42 dan 47.

Bunyi pasal 42 UU 10/1998 tentang Perbankan:

"Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank." bunyi ayat (1).

"Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung." bunyi ayat (2).

"Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Polisi, Jaksa atau Hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan." bunyi ayat (3).

Bunyi pasal 47 UU 10/1998 tentang Perbankan:

"Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000." buyi ayat (1).

"Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000." bunyi ayat (2).

"Sesuai dengan bunyi pasal 40, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali ada izin tertulis dari Bank Indonesia," tutup Manuel.

Editor: Surya