Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buka Segel Pelarangan Pembangunan Lahan

Pemilik PT Maju Terus Terancam Dipidana
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 14:26 WIB
johan-bebek.gif Honda-Batam

Pembangunan bengkel milik Johan Bebek yang terus berlanjut meski sudah dilarang oleh Bapedal Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Johan, pemilik PT Maju Terus terancam dipidana karena diduga kuat telah membuka segel pelarangan pembangunan lahan yang dipasang oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam. 

"Saya lihat segel sudah terlepas. Dia (Johan-red), bisa dijerat pidana kalau terbukti melepas segel," tegas Asrul Askan Sany, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (8/2/2012). 

Pada 24 Januari 2012 lalu Bapedal Batam menyetop kegiatan pembangunan dan memasang segel di atas lahan yang sudah dibuka Johan untuk tempat usahanya di depan Ruko Sakura Permai, Batu Ampar. 

Pemasangan segel itu dilakukan karena adanya dugaan sejumah pelanggaran aturan atas kegiatan proyek pembangunan tempat usaha tersebut. 

Pembangunan lokasi usaha Johan dianggap terlalu dekat dengan batas jalan atau melanggar batas jarak (row) jalan, dimana row jalan antara lokasi usaha dengan ruas jalan utama di kawasan itu sepanjang 100 meter. 

Pembangunannya menyalahi row jalan, tidak ada garis sepadan bangunan (GSB) dan menyalahi Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. 

Pengerjaan tempat usaha itupun teryata belum memiliki perizinan meskipun sudah berjalan selama tiga bulan. 

Selain belum memiliki izin, pembangunannya juga banyak dikeluhkan warga sekitar karena mengakibatkan banjir di sekitar kawasan tersebut. 

Namun belum lama ini Sany menduga Johan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan sudah membuka segel yang dipasang Bapedal. 

Dari pengamatan di lapangan, kondisi yang terlihat pun tidak berbeda dengan apa yang diungkapkan Sany. 

Setelah disegel, lanjutnya, Johan sudah dipanggil dua kali oleh Bapedal namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. 

Akibatnya, proses hukum di Bapedal dilanjutkan sehingga saat ini dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup terhadap proyek pembangunan tersebut sedang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapedal. 

"Kalau nanti dipanggil lagi oleh PPNS dan yang bersangkutan tidak juga datang, maka dia bisa dipanggil paksa," sambungnya. 

Selain itu, Dinas Tata Kota dipastikannya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebanyak dua kali, tetapi, lagi-lagi tidak diindahkan Johan. 

"Sebentar lagi Dinas Tata Kota juga akan mengirim surat peringatan ketiga dan kalau tidak digubris juga bangunan yang sudah dikerjakan akan dibongkar paksa," kata Sany. 

Dia berjanji dalam waktu dekat Komisi I sendiri akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi-instansi terkait untuk menindaklanjuti proses penghentian kegiatan pembangunan.