Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir di Luar Jembatan Barelang Dipatok Rp3-5 Ribu
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 12:53 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Perhubungan Kota Batam mematok besaran biaya parkir di luar Jembatan Barelang sebesar Rp3-5 ribu kepada para pengelola parkir swasta di sekitar kawasan tersebut. 

"Untuk angka sekali parkir yang dipatok sebesar Rp3 ribu hingga Rp5 ribu, itu merupakan hak dari pengelola," ujar Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam di Kantor Wali Kota. 

Menurutnya, pungutan parkir yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Jembatan Barelang adalah legal. 

"Intinya itu pengaturan, tidak boleh parkir di atas jembatan. Yang dipungut justru bukan yang diatas jembatannya, tetapi di luar jembatan," katanya. 

Ia mengatakan masyarakat yang berkunjung di Jembatan Barelang tidak diperbolehkan lagi untuk berhenti ataupun memarkirkan kendaraannya di atas jembatan. 

"Parkirnya di bawah, penitipan parkir namanya. Nah kalau penitipan parkir, dia (pihak pengelola) mengelola sendiri dan mengajukan izin kepada kita (Dishub) dan itu ada ketentuannya," jelasnya lagi. 

Sementara untuk tanggungjawab menurut Zulhendri, sepenuhnya diberikan kepada pihak pengelola. 

"Jadi kalau ada kehilangan, kerusakan mobil atau sepeda motor, sepenuhnya merupakan tanggungjawab pengelola," paparnya.

 

"Kalau penitipan itu kan menyangkut pelayanan. Dalam perda kemarin, yang dibahas adalah parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus. Kalau dia penitipan parkir atau parkir insidentil, itu tergantung mereka yang menetapkan. Sesuai dengan pelayanan dan tanggungjawab yang diberikan. Jadi tidak berdasarkan Perda," tambahnya. 

Itu dikarenakan pihak pengelola menyewa tempat dan bertanggungjawab jika ada kehilangan. 

"Kalau mereka itu berdasarkan Perda, dengan besaran seribu atau dua ribu rupiah, kasihan mereka (pengelola). Karena ini kan hanya tertentu saja. Dia kan ada biaya untuk anak buahnya dan mereka juga melakukan pemeliharaan," tuturnya. 

Tidak hanya itu pihak pengelola juga wajib memberikan keuntungan dari usahanya tersebut ke kas daerah. 

"Duapuluh persen hasilnya itu, disetorkan ke kas daerah," ucapnya. 

Ia mengatakan  semua kawasan di Batam, diperbolehkan ada penitipan parkir. Dengan syarat memiliki potensi dan siap memberikan pemasukan kepada daerah. 

"Kalau potensinya ada dan setelah kita kaji, itu (izinnya) diberikan," jelasnya. 

Lebih jauh dijelaskannya, penitipan parkir yang ada di sekitar Jembatan Barelang dikelola oleh Tim Pekerja Parkir. 

"Mereka baru jalan sebulan. Daripada tidak dikelola dan hilang begitu saja, lebih baik kita rangkul. Tetapi sekian persennya itu, harus masuk ke kas daerah dan itu bukan dalam bentuk Pungli. Itu kita legalkan," ujarnya. 

Selain itu tim tersebut, menurutnya juga diberi tugas untuk memperingatkan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas jembatan.