Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Warga Bengkong Nusantara Geruduk BP Batam
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 12:33 WIB
demo-bengkong-nusantara.gif Honda-Batam

Warga Bengkong Nusantara di sela-sela aksi mereka di Kantor BP Batam. (Foto: Frans/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Ratusan warga Bengkong Nusantara berunjuk rasa ke Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam menuntut kepastian hukum 15 hektar lahan pemukiman mereka yang sudah ditempati sejak tahun 2000. 

 

Warga mendatangi Gedung BP sekitar pukul 10.00 WIB sambil membentangkan berbagai poster dan berorasi mengenai tuntutan mereka, Rabu (8/2/2012). 

Rustam Efendi Bangun, salah seorang warga mengungkapkan, mereka berunjuk rasa ke Gedung BP untuk menuntut kepastian hukum atas lahan pemukiman yang sudah mereka tempati selama sekitar 11 tahun di kawasan Bengkong Nusantara. 

Dituturkannya, pada tahun 2000 dia mendapat izin pemanfaatan (IP) lahan dari BP (waktu itu masih bernama Badan Otorita Batam/OB) seluas 15 hektar di daerah tersebut. 

Melalui sebuah koperasi, Rustam kemudian membagi-bagi lahan itu kepada masyarakat sehingga di kawasan itu saat ini sudah bermukim sekitar 250 kepala keluarga (KK). 

Namun anehnya pada 2004 BP Batam malah menerbitkan IP atas lahan tersebut kepada PT Tri Sukses Jembartama (TSJ). 

Sejak itulah lahan tersebut disengketakan karena PT TSJ sudah beberapa kali menyuruh warga yang bermukim di atas lahan itu untuk pindah dan sejauh itu pula warga menolaknya. 

Dari informasi di lapangan, PT TSJ ternyata sudah pernah melaporkan masalah ini ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan. 

Polisi sendiri sempat menetapkan dua warga sebagai tersangka dan menahannya, namun dilepaskan lagi. 

Di tengah unjuk rasa, Cecep Rusmana, Direktur Pengamanan (Dirpam) BP Batam mengajak warga untuk berunding dan kemudian perundingan dilakukan selama sekitar 30 menit secara tertutup. 

Tetappi setelah perundingan bubar, Rustam mengungkapkan wakil warga dan pihak BP Batam tidak mencapai kata sepakat. 

"Tidak ada hasil kesepakatan. Kami menolak karena pihak yang berkompeten tidak mau dihadirkan," ujarnya. 

Warga menolak karena berkukuh perundingan tersebut harus dihadiri tiga pejabat BP Batam yang pernah menandatangani IP lahan yang dikantongi warga, salah satunya Nunung Supratman, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Lahan (Dirlahan). 

Hingga berita ini ditulis, belum ada perkembangan yang berarti pasca-perundingan yang buntu. 

Warga mengancam jika sampai sore hari belum ada keputusan dari BP Batam, mereka akan bertahan di Gedung BP dengan mendirikan tenda.