Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Dorong Daerah Lakukan Inovasi Kebijakan Percepat Pelaksanaan Pembangunan
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 28-09-2018 | 15:24 WIB
kemendagri-media-forum1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kemendagri Media Forum. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, terus mendorong dan mengharapkan pemerintah daerah di Indonesia melakukan inovasi kebijakan dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain diatur dan dilegalisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 sebagai landasan operasional daerah untuk berinovasi, inovasi kebijakan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai upaya konstitusional dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui inovasi daerah.

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Syafrizal mengatakan, Kebijakan inovasi daerah, harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan dan tidak mengarah pada konflik kepentingan.

"Kebijakan Onvasi Daerah, juga harus berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan tidak untuk kepentingan diri sendiri," ujar Syafrizal pada Media Forum Kemendagri di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (28/9/2018).

Syafrizal menjelaskan, Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah.

Peraturan Pemerintah ini, tambahnya, mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

Ia juga menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai upaya optimalisasi pelaksananan inovasi daerah.

"Harapannya, untuk mendorong dan mempercepat daerah untuk melakukan inovasi, berupa kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah, replikasi inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, dan/atau pemberian insentif daerah," ujarnya.

Terkait potret daerah yang dinilai telah melakukan terobosan inovatif dan telah menunjukan peningkatan yang signifikan kesejahteraan masyarakatnya, Syafrizal menyatakan, pada 2017 Kementerian Dalam Negeri melalui BPP Kemendagri telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang telah melaksanakan Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 16 Provinsi dan 114 Kabupaten/Kota dan pada tahun yang sama, telah pula memberikan penghargaan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota (TOP 23).

"Tentunya, harapan kita, selain dapat mempertahankan dan meningkatkan, daerah lain di Indonesia, juga diharapakan dapat melaksanakanya," tutup Syafrizal.

Editor: Yudha