Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana CD Karimun 2011 Tinggal Rp1,5 Miliar
Oleh : Khoirudin Nasution/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 10:27 WIB

KARIMUN, batamtoday – Dana Community Development (CD) Kabupaten Karimun pada semester ke dua tahun 2011, hanya tinggal Rp1,5 Miliar. Dana itu nantinya dialokasikan kepada daerah yang mendapat skala prioritas. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat (PWPM) atau lebih dikenal Tim CD Kabupaten Karimun, Refly Waldi usai rapat Demo masyarakat Pangke dan Pasir Panjang, Selasa (7/2/2012) di Gedung Putih Pemkab Karimun.  

Dana tersebut katanya digunakan untuk membiayai kegiatan dan program yang diajukan oleh masyarakat yang berasal dari 48 desa/kelurahan dari total 54 desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Karimun. 

Namun tentang besaran nilai pemberian CD tersebut dibagi dalam tiga ring (lingkungan).  Ring pertama yakni desa/kelurahan yang menerima dampak langsung dari kegiatan penambangan granit seperti Pasir Panjang, Pangke dan Pongkar memperoleh alokasi dana CD sebesar 40 persen dari nilai total. 

Sedangkan ring kedua memperoleh alokasi dana sebesar 20 persen, dana tersebut juga dikucurkan untuk tiga desa dan kelurahan yaitu Sei Raya, Dahrulsalam dan Pamak. 

Sekitar 48 desa/kelurahan lainnya masuk dalam ring III, memperoleh sekitar 30 persen dari total dana, sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai operasional Tim CD Kabupaten dan Tim CD Desa/Kelurahan. 

“Setiap tahunnya, dana CD itu habis terpakai dan tidak mungkin kita endapkan. Hanya saja pencairannya yang agak lama,” tukasnya. 

Namun, beberapa waktu yang lalu, anggota DPRD Karimun, Jamaluddin mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperolehnya, jumlah dana CD tahun 2007 sekitar Rp22,7 miliar, belum termasuk bunga depositonya. Dana tersebut dimasukkan dalam APBD Karimun tahun anggaran 2008.  

"Keberadaan dana CD yang dimasukkan dalam APBD itu sampai saat ini tidak pernah dipublikasikan, sehingga muncul berbagai persepsi dari masyarakat bahkan ada yang mengatakan dana itu sudah raib," ucapnya. 

Jamaluddin menilai ada yang salah dan tidak sesuai dengan aturan dan prosedur dengan penyaluran dana CD tersebut.  

“Kita juga tak mengerti apa dasarnya dana tersebut dimasukkan ke dalam kas Pemkab sehingga proses penyalurannya menjadi bermasalah dan menimbulkan protes dari warga masyarakat yang merasa belum mendapatkan dana CD tersebut,” jelasnya. 

Ditambahkan, sejak awal permasalahan dana CD itu memang tidak transparan dan terkesan sengaja ditutup-tutupi. Sebab, selama ini segelintir oknum sengaja menutupi, mulai dari jumlah hingga distribusi dana tersebut. 

Jamaluddin berharap agar aparat penegak hukum segera menindak para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan, sebab sanksi administrasi tidak akan efektif untuk mendatangkan efek jera pada pelaku. 

"Pengelapan uang milik masyarakat dari perusahaan, bukanlah delik aduan melainkan tindak pidana murni, tanpa laporan pun aparat penegak hukum berkewajiban untuk menyidik sampai tuntas," tuturnya. 

Bahkan, katanya lagi pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pernah memeriksa dan memintai keterangan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Karimun, Alwi Hasan. Namun habis itu diam tanpa ada penjelasan. 

"Saya cuma dimintai keterangan terkait dana `community development` (CD) tahun 2007 yang dipungut dari perusahaan granit," ucap Alwi Hasan, usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri TBK, saat itu.  

Ditanya apakah dana CD yang dipungut dari enam perusahaan granit sebesar Rp5 ribu per ton, Alwi Hasan mengaku masih ada tersimpan dalam APBD Karimun. "Masih ada dan belum digunakan, karena setelah dimasukkan ke APBD penggunaannya harus mengacu pada Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ucapnya bebrapa waktu yang lalu.