Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Blokir 19 Website Pelanggar Hak Cipta Film Wiro Sableng
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 28-09-2018 | 09:16 WIB
blok-url.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai upaya melindungi karya anak bangsa dari pelanggaran hak cipta, Kementerian Komunikasi telah melakukan blokir terhadap 19 URL atau alamat website yang menyajikan konten melanggar hak cipta terhadap film Wiro Sableng.

Dilansir siaran pers Kementerian Kominfo, pelanggaran itu seperti yang diatur dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemblokiran telah dilakukan pada hari Rabu (26/09/2018) siang. Setelah Kementerian Kominfo menerima permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya pada tanggal 25 September 2018.

Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat atau siapapun tidak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk melalui penayangan film melalui internet secara tanpa hak, agar dapat mendukung kreativitas anak bangsa.

Editor: Gokli