Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Aturan Main Kampanye, Bawaslu akan Kumpulkan Peserta Pemilu
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 28-09-2018 | 08:28 WIB
parpol_pemilu_2019.jpg Honda-Batam
Partai peserta Pemilu 2019

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengumpulkan peserta Pemilu Serentak 2019 untuk membahas aturan main kampanye. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

"Hari Rabu (3 Oktober 2018) kami akan mengumpulkan semua partai dan juga pasangan atau tim sukses capres cawapres untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye, terkait dengan mana yang boleh dan tidak," kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Afif mengatakan sejak tahapan kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu, peserta pemilu sudah diperbolehkan berkampanye. Namun peserta pemilu diminta memerhatikan tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh digelar kampanye.

"Yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan," tegasnya.

Sementara terkait konten kampanye, peserta pemilu dilarang mempermasalahkan NKRI dan Pancasila. Selain itu, peserta pemilu juga tak boleh melakukan ujaran kebencian dan politisasi SARA, serta dilarang menebar fitnah dan hoaks terhadap kompetitornya.

Lebih lanjut, Afif juga mengingatkan untuk kampanye melalui media penyiaran, cetak, maupun elektronik belum bisa dilakukan. Kampanye melalui media baru boleh dilakukan 21 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Kampanye di media baru bisa dilakukan sejak tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Selebihnya, itu mulai dari sekarang sudah bisa dilakukan," pungkasnya.

Editor: Surya