Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Akui Belum Terbitkan Perwako Pendidikan
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 07-02-2012 | 16:11 WIB
dahlan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam

 

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengakui hingga kini belum menerbitkan sepuluh peraturan wali kota (perwako) yang diamanatkan dalam Perda Nomor 4/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah (Perda Pendidikan).

 

"Memang ada perwako yang merupakan amanat dari perda itu (Perda Pendidikan) yang harus kita lakukan," ujarnya, Selasa (7/2/2012).

Menurutnya, hingga kini dia memang belum menerbitkan sepuluh perwako yang diamanatkan oleh Perda Kependidikan sebagai aturan teknis dari sejumlah ketentuan dalam perda tersebut. Dia berdalih belum menerbitkan kesepuluh perwako tersebut, karena masih melakukan kajian dan tidak mau terburu-buru.

"Memang perwakonya agak lambat karena harus melakukan kajian yang komprehensif. Kalau perwako itu kan mengikat cukup lama, tidak boleh buru-buru membuatnya dan itu perlu masukan-masukan dari mana-mana. Apalagi, Batam secara kuantitas punya banyak murid, banyak guru, banyak sarana yang harus dibangun," katanya.

Pemerintah Kota Batam, katanya, masih menyusun itu semua sambil melaksanakan aturan-aturan yang belum ada.

Sedangkan perwako yang dibutuhkan untuk melaksanakan Perda tersebut, untuk sementara ini digantikan dengan kebijakan walikota atau kebijakan kepala dinas pendidikan.

Namun demikian, dia mengatakan, Perda Pendidikan secara efektif sudah berjalan meskipun tanpa kesepuluh perwako tersebut.

"Tapi prinsip itu berjalan. Kalau perdanya efektif sudah berlaku," ujarnya.

Dan dia berjanji akan menyelesaikan kesepuluh perwako tersebut pada tahun ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Batam menilai Wali Kota Batam Ahmad Dahlan masih mengabaikan Perda Pendidikan karena hingga kini belum menerbitkan 10 peraturan wali Kota dan empat surat keputusan yang diamanatkan perda tersebut sejak 2010.

Antara lain Perwako tentang penyelenggaraan pendidikan yang dibantu oleh pemerintah daerah, Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis sertifikat bahasa asing, baca Al Quran dan paham dasar-dasar agama dan Perwako tentang syarat-syarat dan tata cara mutasi peserta didik.

Kemudian Perwako tentang bantuan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, Perwako tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala sekolah, Perwako tentang pengawasa sekolah serta Perwako tentang tata cara penyaluran bantuan, peningkatan mutu dan relevansi serta insentif dan penghargaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan dunia pendidikan daerah.

Lalu Perwako tentang pertanggungjawaban pengelolaann pendidikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas satuan pendidikan bertaraf internasioonal, Perwako tentang pedoman pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulann lokal dan terakhir Perwako tentang tata cara akreditas satuan pendidikan.