Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Lingga Ingatkan Parpol Tak Libatkan ASN Saat Kampanye
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 24-09-2018 | 13:16 WIB
kpu-lingga-ardhy1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berkampanye, termasuk unsur netralitas lainnya.

"Kepada partai peserta pemilu, kita ingatkan untuk tidak melibat ASN, PTT, Honorer, TNI/Polri, Kades serta RT dan RW yang berada dibawahnya selama dalam masa kampanye," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya kepada BATAMTODAY, Senin (24/9/2018).

Peringatan oleh Bawaslu Lingga ini, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan masa kampanye Pemilu 2019 pada Minggu (23/9/2018) kemarin, yang berlangsung hingga 19 April mendatang. Seluruh unsur yang berada diluar kegiatan itu dilarang ikut serta.

Menurut Ardhi, jika para parpol melibatkan yang bersangkutan (ASN), maka Bawaslu akan segera memberikan sanksi sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 yang diperkuat dengan peraturan pengawasan Bawaslu tentang tahapan masa kampanye. Tak hanya itu, yang terlibat juga akan diberikan hal serupa.

"Kita tetap bekerja sesuai ketentuan. Jika mereka kedapatan melakukan itu, maka akan segera kita sanksikan," terang Ardi.

Untuk ia menghimbau, kepada peserta pemilu agar dapat berkampanye secara sehat disertai dengan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dalam hal ini bisa cerdas untuk menimbang dan menentukan hak pilihnya nanti.

Bawaslu juga kembali mengingatkan parpol dan caleg mengedepankan sopan santun serta tidak memuatkan materi berbau sara yang dapat memecah belah masyarakat, jika berkampanye di media sosial.

Editor: Yudha